"Secara aturan putusan etik MKMK beliau, tidak boleh. Maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain," katanya.
Konflik Kepentingan
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan sejumlah dampak dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk Anwar Usman terhadap gelaran sidang sengketa pileg 2024.
Sesuai putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, hakim konstitusi Anwar Usman dilarang memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Peneliti Perludem M Ihsan Maulana menyoroti momen terjadinya perubahan komposisi hakim panel 1 dan panel 3, yakni antara Guntur Hamzah dan Anwar Usman, di hari pertama sidang sengketa pileg 2024.
Anwar Usman yang sejatinya bertugas di panel ketiga sempat digantikan oleh Guntur Hamzah, yang sebenarnya bertugas di panel 1.
Alasan pergantian itu dikarenakan pihak terkait pada perkara di panel 3 saat itu adalah PSI.
Ihsan menyebut, Perludem menemukan bahwa pergantian komposisi hakim tersebut berdampak terhadap waktu persidangan yang mundur sekitar 30 menit.
"Ini salah satu bukti MK rasanya kurang memitigasi risiko terkait proses PHPU pileg 2024," kata Ihsan.
Selain itu, ada tiga provinsi yang mengharuskan dilakukannya perubahan komposisi hakim, yakni Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.
"Ini menunjukKan bagaimana sebetulnya potensi konflik kepentingan yang terjadi dalam konteks Anwar Usman menyidangkan perkara PHPU pileg ini dampaknya masih cukup signifikan," jelasnya.
Kemudian, Ihsan juga menyoroti, permasalahan terkait adanya kuasa hukum KPU yang merupakan ahli untuk perkara Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Perkara tersebut mengenai keberatan adik ipar Presiden Jokowi itu terkait pencopotan jabatanNya sebagai ketua MK.
Perludem menilai hal itu sebagai sesuatu yang menciderai kepercayaan publik terhadap independensi kemandirian hakim MK dalam memutuskan perkara PHPU.
"Kami memotret ada potensi konflik kepentingan dalam konteks Anwar Usman ketika menyidangkan perkara PHPU baik berkaitan dengan PSI atau salah satu kuasa hukum KPU yang dihadirkan yang juga kuasa hukum Anwar Usman di PTUN," ungkapnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)