News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Anwar Usman Muncul di Sidang Putusan Sengketa Pileg Meski Tidak Ikut Mengadili Perkara terkait PSI

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan hakim Anwar Usman tidak ikut memutus perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pihak terkait. Dalam sidang putusan dismissal sengketa Pileg, Anwar Usman tampak hadir.

"Secara aturan putusan etik MKMK beliau, tidak boleh. Maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain," katanya.

Sidang sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dari caleg PPP daerah pemilihan (dapil) Papua Pegunungan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Konflik Kepentingan

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan sejumlah dampak dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk Anwar Usman terhadap gelaran sidang sengketa pileg 2024.

Sesuai putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, hakim konstitusi Anwar Usman dilarang memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Peneliti Perludem M Ihsan Maulana menyoroti momen terjadinya perubahan komposisi hakim panel 1 dan panel 3, yakni antara Guntur Hamzah dan Anwar Usman, di hari pertama sidang sengketa pileg 2024.

Anwar Usman yang sejatinya bertugas di panel ketiga sempat digantikan oleh Guntur Hamzah, yang sebenarnya bertugas di panel 1.

Alasan pergantian itu dikarenakan pihak terkait pada perkara di panel 3 saat itu adalah PSI.

Ihsan menyebut, Perludem menemukan bahwa pergantian komposisi hakim tersebut berdampak terhadap waktu persidangan yang mundur sekitar 30 menit.

"Ini salah satu bukti MK rasanya kurang memitigasi risiko terkait proses PHPU pileg 2024," kata Ihsan.

Selain itu, ada tiga provinsi yang mengharuskan dilakukannya perubahan komposisi hakim, yakni Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.

"Ini menunjukKan bagaimana sebetulnya potensi konflik kepentingan yang terjadi dalam konteks Anwar Usman menyidangkan perkara PHPU pileg ini dampaknya masih cukup signifikan," jelasnya.

Kemudian, Ihsan juga menyoroti, permasalahan terkait adanya kuasa hukum KPU yang merupakan ahli untuk perkara Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Perkara tersebut mengenai keberatan adik ipar Presiden Jokowi itu terkait pencopotan jabatanNya sebagai ketua MK.

Perludem menilai hal itu sebagai sesuatu yang menciderai kepercayaan publik terhadap independensi kemandirian hakim MK dalam memutuskan perkara PHPU.

"Kami memotret ada potensi konflik kepentingan dalam konteks Anwar Usman ketika menyidangkan perkara PHPU baik berkaitan dengan PSI atau salah satu kuasa hukum KPU yang dihadirkan yang juga kuasa hukum Anwar Usman di PTUN," ungkapnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini