Adapun laporan tersebut diterima kepolisian dan diterima dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Agustus 2024. Namun, terlapor dalam hal ini masih dalam penyelidikan.
"Membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan pak Samson untuk digunakan terhadap pencalonan atau dukungan terhadap calon perseorangan individu gubernur DKI Jakarta atas nama bapak Komjen Purn Dharma Pongrekun dan wakilnya bapak Kun," kata kuasa hukum pelapor, Army Mulyanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024) malam.
Baca juga: Ketua DPC PDIP Jaktim Turut Jadi Korban Pencatutan KTP Calon Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana
Dalam laporannya, Army menyebut kliennya menyerahkan sejumlah bukti di antaranya tangkapan layar hasil pengecekan di situs KPU, identitas milik pelapor, KTP, dan lainnya.
Sementara itu, Samson selaku korban menyebut awalnya dia mengetahui adanya isu pencatutan itu dari media sosial.
Kemudian, dia mencoba mengecek di situs KPU untuk mengecek kebenaran data pribadinya turut dicatut itu.
"Saya coba cek ternyata nama saya tercatat dan di situ dalam tampilan website KPU RI itu dinyatakan bahwa saya adalah salah satu pendukung, sementara saya tidak pernah melakukan itu, itu yang menjadi keberatan saya," ungkapnya.
Setelah itu, Samson mengaku juga mengecek NIK milik istri dan anaknya. Namun beruntung data keduanya tak dicatut.
"Nah ternyata di media sosial sudah berseliweran dan banyak, bukan hanya saya, tapi berkaitan dengan itu saya kira saya juga punya kekhawatiran ini data saya darimana dia dapat dari mana, jangan-jangan sudah tersebar gitu dan mungkin bisa disalahgunakan bukan hanya untuk Pemilu tapi untuk hal-hal lain," tuturnya.
Samson merasa dirugikan karena tidak mengenal sosok Dharma Pongrekun secara pribadi maupun publik yang maju sebagai calon independen itu.
"Saya sama sekali tidak pernah kenal dengan Dharma. Timses saya juga tidak kenal," ujarnya.