"Ada strategi-strategi yang sudah kami siapkan. Tidak bisa kami sampaikan dulu," jelasnya.
RK-Suswono Didukung 9 Partai di Pilkada Jakarta, PDIP Sendirian
Seperti diketahui, pada sore ini pukul 16.00 WIB, akan digelar deklarasi RK-Suswono sebagai cagub-cawagub di Pilkada Jakarta 2024 oleh KIM Plus di Hotel Sultan, Jakarta.
Pasangan RK-Suswono diketahui sudah mendapat dukungan dari sembilan partai politik untuk maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Terbaru, Perindo telah menyatakan dukungan sekaligus memberikan rekomendasi secara resmi kepada Ridwan Kamil untuk Pilgub Jakarta.
"Saya mendapatkan kehormatan, untuk mendengar langsung dukungan dari Perindo terkait pengusungan saya sebagai Gubernur di Jakarta," kata Ridwan Kamil, Minggu (18/8/2024) di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat.
Sementara, walau DPP PKB baru menyatakan dukungan secara lisan kepada Ridwan Kamil, namun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Hasanuddin Wahid, menyatakan bahwa keputusan itu sudah final.
"PKB sudah final bahwa untuk Pilkada di DKI (Jakarta) ini bersama Gerindra, jadi tidak ada pembicaraan di luar itu."
"Jadi kita sudah pastikan PKB bersama dengan Gerindra" ucap Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
Baca juga: Sempat Berkeras Majukan Zita Anjani di Pilkada Jakarta, Kini PAN Terima Jika Suswono Dampingi RK
Menurut Hasanuddin, PKB juga akan hadir saat pengumuman secara resmi Ridwan Kamil oleh KIM nanti malam.
"Ya PKB pasti hadirlah, pada 19 Agustus. Pasti PKB ikut bersama mereka."
"Kita tunggu undangannya karena kita sudah menyatakan akan bersama mereka," ucapnya.
Artinya, RK sudah mendapat dukungan dari 9 partai, diantaranya sebagai berikut:
- PKS: 18 kursi
- Gerindra: 14 kursi
- NasDem: 11 kursi
- Golkar: 10 kursi
- PKB:10 kursi
- PAN: 10 kursi
- Demokrat: 8 kursi
- PSI: 8 kursi
- Perindo:1 kursi
Jika dilihat dari peta koalisinya, Ridwan Kamil yang diusung KIM mengantongi dukungan sembilan parpol yang lolos di DPRD DKI Jakarta dengan total perolehan 90 kursi.
Sedangkan PDIP, yang hanya mengantongi 15 kursi tak bisa mengusung calon sendiri karena tak memenuhi ambang batas.
Diketahui, untuk dapat mengusung cagub-cawagub Jakarta dibutuhkan sedikitnya 22 kursi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani)
Artikel lain terkait Pilgub Jakarta