Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merencanakan Pilkada 2025 akan digelar menjelang akhir tahun.
Pilkada 2025 akan dilaksanakan guna meniadakan penjabat (Pj) mengisi kekosongan kepala daerah jika nanti ada kotak kosong yang menang di Pilkada 2024.
“Sebagaimana isu yang saat ini mengemuka itu dilakukan Pemilukada di tahun 2025. Kapan tahun 2025-nya? Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan,” ujar anggota KPU RI August Mellaz di kantornya, Jumat (6/9/2025).
“Ya arahnya mungkin enggak akan jauh beda mungkin, kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir tahun 2025, itu opsi ya,” sambungnya.
Terkait Pilkada 2025, KPU RI akan mengomunikasikannya dengan pihak DPR pada pekan depan dalam rapat dengar pendapat atau RDP.
Namun begitu untuk regulasi lebih lanjut supaya nantinya Pilkada 2029 tetap serentak jika Pilkada 2025 dilaksanakan, KPU masih harus melakukan pembahasan dengan DPR lebih dalam.
Baca juga: KPU Diharapkan Tegas soal Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar
“Sepanjang undang-undangnya nggak berubah ya, artinya kita menghitung lagi kan sampai dengan masa jabatan berakhir, dan kemudian dilakukan pilkada Itu reguler aja, kecuali ada kebijakan yang mengubahnya,” tegas Mellaz.
Untuk diketahui, total sebelumnya terdapat 43 wilayah yang berpotensi menyelenggarakan pilkada di mana calon tunggal bakal melawan kotak kosong.
Kini usai KPU memperpanjang jadwal pendaftaran calon kepala daerah di wilayah yang hanya ada calon tunggal, angka itu cuma turun menjadi 41 wilayah.
"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).
Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 waktu setempat.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, selama kurun waktu tersebut, hanya Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, yang awalnya awalnya hanya ada satu pasangan calon, kini menjadi dua pasangan calon.
"Jadi dengan demikian, kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon," ujarnya saat dikonfirmasi.