Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai NasDem meyakini gagalnya Abdul Faris Umlati (AFU) maju sebagai calon gubernur di Pilkada Papua Barat Daya bukan karena adanya operasi politik tertentu atau politisasi untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim.
Baca juga: Profil Abdul Faris Umlati, Batal Jadi Cagub Papua Barat Daya 2024, Terbukti Lakukan Pelanggaran
Hermawi menyebut pihaknya tidak berpikir sejauh itu terhadap putusan KPU Daerah Papua Barat Daya.
"Tidak sejauh itu (pemikiran NasDem soal dugaan politisasi)," kata Hermawi saat dihubungi Tribun, Selasa (5/11/2024).
Hermawi lantas berkelakar kalau partai politik pimpinan Surya Paloh sejauh ini masih akan berpikir positif atas gagalnya AFU maju Pilkada.
NasDem kata dia, justru memiliki fokus lain terhadap putusan itu yakni dengan menyiapkan gugatan seraya memperjuangkan hak politik dari AFU.
"Kita positif thinking aja dulu. Tapi kami akan tetap memperjuangkan hak politik paslon kami," kata dia.
Sebagai upaya untuk menggugat putusan KPUD Papua Barat Daya tersebut, Hermawi menyebut NasDem sudah menyiapkan tim hukum.
Bahkan, mereka sudah menyiapkan materi gugatan yang akan dilayangkan paling lambat 3 hari setelah keputusan dari KPU dikeluarkan.
Baca juga: Rivalitas Lucky Hakim-Nina Agustina di Pilkada Indramayu 2024, Saling Serang sejak Awal saat Debat
"Tim hukum dari badan advokasi hukum (Bahu) Basdem lagi menyiapkan materi gugatannya. Ya dalam tempo 3x24 jam sesuai amanat PKPU kita akan daftar di PTUN," ucap dia.
Terkait dengan gugatan tersebut, NasDem kata Hermawi juga merasa optimistis nantinya akan menang.
Sehingga nantinya AFU akan tetap bisa melenggang di Pilkada Papua Barat Daya.
"Kita optimis menang! sehingga paslon kita tetap berlayar. Optimis gugatan kita dikabulkan," tegas Hermawi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya resmi membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya 2024.
Abdul Faris Umlati sebelumnya adalah calon gubernur nomor urut satu.
Pencalonanannya di Pilkada Papua Barat Daya 2024 dibatalkan karena melakukan pelanggaran administrasi pemilihan tahun 2024.
Pembatalan tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan Pilgub 2024.
Keputusan KPU Papua Barat Daya tersebut mulai berlaku pada 4 November 2024.
Terkait hal tersebut, Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan ihwal dikeluarkannya surat keputusan itu.
Putusan KPU terkait pembatalan status Bupati Raja Ampat dua periode itu jadi Cagub Papua Barat Daya berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.
Dengan demikian, KPU Papua Barat Daya melakukan telaah hukum dan membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut satu.