"Jadi, Jubir istana ini enggak ngerti UU. Definisi kampanye dalam UU kita juga jelas, ketika mempromosikan, dan seterusnya," tegas Deddy.
Sebelumnya, Hasan Nasbi menyebut bahwa Prabowo berkampanye untuk Luthfi-Yasin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2024).
Menurut Hasan, presiden dan para menteri sejatinya diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik.
Namun, dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," ucap Hasan, dikutip dari Kompastv.
Dia menjelaskan, aturan netralitas ihwal Pilkada hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), Polri, serta TNI.
"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye," tuturnya.