“Hak untuk bisa memilih calon gubernurnya, hak (warga) ini dihilangkan oleh para penyelenggara pemilu atau pilkada, ini karena ketidakbecusannya terkait penyebaran formulir C6,” sambungnya.
Ketika pihaknya coba mempertanyakan hal ini kepada pihak KPU, Basri Baco menyebut, mereka justru saling lempar tanggung jawab dengan pihak vendor.
“Ada yang menyalahkan vendor yang menyiapkan formulirnya, ada yang menyalahkan KPPS-nya yang tidak becus dan tidak maksimal karena kualitasnya rendah,” ujarnya.
Ia pun menuding ada faktor kesengajaan dari KPU DKI Jakarta terkait banyak warga yang tidak mendapat formulir C6 di daerah yang dinilai sebagai lumbung suara pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
“Ini bisa jadi ada unsur kesengajaan, sengaja ditahan, sengaja tidak dibagijan, mungkin di basis-basis 01, sehingga para pendukung-pendukung 01 ini tidak bisa berangkat mencoblos di TPS masing-masing,” tuturnya.
Atas dasar ini, Tim Pemenangan RIDO berencana melaporkan KPU DKI Jakarta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Hari ini Insyaallah, atau paling lambat besok, kami akan melaporkan ke DKPP mengenai tidak profesionalitasnya KPUD dalam menjalankan tupoksinya dalam pilkada kemarin,” kata dia.
Sumber: Tribun Banten