News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Ajukan Banding Besok, Pakar Yakin Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, yakin Pengadilan Tinggi akan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.OCM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan pemilu. 

KPU akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (10/3/2023) besok. 

Seperti diketahui PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU terkait penundaan pemilu 2024. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, menuturkan, memori banding telah disiapkan. 

"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan." 

"Pandangan di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini."

Baca juga: Dugaan Pelecehan Ketua KPU RI, Kuasa Hukum Hasnaeni Dipanggil DKPP Pekan Depan

"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaAllah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim, Kamis (9/3/2023) dalam Breaking News Kompas TV. 

Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, mengaku yakin Pengadilan Tinggi akan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut. 

"Dugaan saya sih kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan dan pendapat-pendapat akademisi."

"Walaupun hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat maupun pendapat akademisi, ya silahkan saja secara independen."

"Tapi dugaan saya sih kecil kemungkin Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini dan kemudian Pengadilan Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi," kata Yusril. 

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, saat konferensi pers bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (9/3/2023).

Yusril menilai PN Jakpus keliru ketika memutus perkara ini.

Yusril memaparkan, dalam gugatan perdata biasa maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU).

Sedangkan pihak lain tidak tersangkut dengan sengketa ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini