Ia menyebut bangsa Indonesia bukanlah bangsa yang lembek dan warga Jakarta sebagai warga yang tangguh.
"Kita kita bisa mengirimkan pesan kepada seluruh wilayah Indonesia, seluruh bangsa dan Insya Allah ke dunia bahwa di tempat ini, di kota ini ketika kita harus melakukan pengurangan kegiatan di luar kita bisa laksanakan dengan baik, disiplin dan bangsa kita bukan bangsa lembek."
"Jakarta masyarakatnya masyarakat tangguh. Yang datang ke sini, yang berada di Jakarta adalah orang-orang yang tangguh, yang berani menghadapi tantangan. Kalau tidak berani menghadapi tantangan tidak datang untuk mengadu nasib di kota ini," beber Anies.
PSBB Resmi Dimulai: Perkantoran Ditutup, Dilarang Kumpul Lebih dari 5 Orang
Di awal pernyataannya pada Kamis malam, Anies Baswedan mengumumkan sejumlah hal terkait penerapan PSBB.
PSBB di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 Tahun 2020.
Baca: Langgar Aturan PSBB, Kurungan Penjara Hingga Denda Rp 100 Juta Menanti
Anies mengatakan, Pergub PSBB ini mengatur pergerakan masyarakat menyangkut aktivitas kerja, kegiatan ibadah, kegiatan sosial budaya hingga pendidikan.
"Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal, mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta baik perekonomian, sosial budaya, keagamaan hingga pendidikan," kata Anies sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV.
Di dalam Pergub ini, lanjut Anies, para prinsipnya mengatur warga Jakarta agar selama dua minggu kedepan berada di rumah dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar rumah.
"Prinsipnya bertujuan memotong mata rantai penularan Covid-19 dimana Jakarta saat ini menjadi epicenter Covid-19."
"Tujuan kita menyelamatkan diri kita, tetangga, kolega dan masyarakat, membuat penyebaran virus bisa kita kendalikan," ujar Anies.
Berikut aturan-aturan terkait PSBB yang Tribunnews.com rangkum berdasarkan pernyataan Anies:
1. Aktivitas Kantor Dihentikan, Kecuali Delapan Sektor
Dalam penerapan PSBB, semua aktivitas kantor dihentikan kecuali untuk delapan sektor yang dikecualikan.