Penghentian kerja di kantor ini kemudian diikuti dengan kerja dari rumah.
Adapun kantor yang diperbolehkan buka hanya sebagai berikut:
- kantor pemerintah pusat daerah
- kantor perwakilan diplomatik/organisasi internasional
- Organissasi masyarakat yang menangani Covid-19
- BUMN/BUMD
- Delapan sektor di dunia usaha atau sektor swasta yakni kesehatan, pangan (baik makanan maupun minuman), energi (air, gas, listrik, pompa bensin), komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, retail, industri strategis di Ibu Kota.
2. Usaha Makanan Boleh Buka Tapi Dilarang Makan di Tempat
Selama penerapan PSBB, usaha restoran, care atau warung makan diperbolehkan buka.
Tetapi, usaha ini dilarang menyediakan tempat untuk makan di tempat.
"Warung restoran rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak diizinkan menyantap di lokasi. Semua dibawa pulang, bisa delivery," kata Anies.
3. Kegiatan Ibadah di Rumah
Seperti yang sudah berjalan, kegiatan ibadah di tempat ibadah diganti dengan kegiatan ibadah di rumah.
4. Kegiatan sosial budaya dan olahraga
Dalam kegiatan sosial budaya dan olahraga, semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dilarang.
5. Fasilitas Umum (Fasum) Ditutup, Dilarang Kumpul Lebih dari 5 Orang
Untuk kegiatan di tempat umum, semua fasilitas umum ditutup.
Di tempat umum, dilarang kumpul lebih lima orang.
6. Kendaraan Umum Hanya Diisi 50 persen