News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Rumah Tangga di Koja Raup Rp 1,6 Miliar Hasil Penipuan Jual Minyak Goreng Murah, Ini Modusnya

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penipuan. Polisi menangkap ibu rumah tangga berinisial DA (39) yang lakukan penipuan jual beli minyak goreng murah senilai Rp 1,6 miliar.

"Ini membuat orang lain yang melihat di media sosial tertarik, dan pelaku meminta calon pembeli untuk mentransfer kan sejumlah uang sesuai dengan pesanan," jelas Zulpan.

Polisi dan warga menenangkan seorang ibu yang menjadi korban penipuan minyak goreng murah di Jalan Beting, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (19/2/2022). (Tangkap layar Kompas Tv)

Saat uang sudah dikirim, minyak goreng tidak juga didapatkan korban setelah delapan hari pembelian.

Hal inilah yang membuat para korban memutuskan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Tidak tanggung-tanggung, DA bisa meraup untung sekira Rp 1,6 Miliar dari menipu sembilan korban.

Angka itu kata Zulpan bisa bertambah seiring dengan penambahan korban yang melapor.

Baca juga: Hendak Beli Kopi, Pemuda di Kramat Jati Kena Peluru Nyasar, Polisi Selidiki Asal Usul Peluru

Saat ini, baru dua korban yang sudah diperiksa kepolisian dan memenuhi unsur sebagai korban penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp530 juta.

"Korban lain masih dilakukan pemeriksaan karena tidak semua korban melaporkan peristiwa ini," jelas Zulpan.

Zulpan menyebut, DA bukanlah pengusaha. Ia hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga biasa.

Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

Korban mengamankan pelaku dan menyerahkan pelaku ke Polsek Koja.

Kini pelaku DA telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara

"Selanjutnya korban mengamankan pelaku dan kemudian dibawa ke Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut," jelas Zulpan.

Baca juga: Petugas PPSU Duel Lawan 4 Begal di Kelapa Gading, Telapak Tangan Kena Bacok, Harus Dioperasi

Baca juga: Ikuti Jejak Perajin Tahu dan Tempe, Penjual Daging Sapi Juga Berencana Mogok Jualan, Ini Alasannya

Atas perbuatannya DA dikenakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan atau Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Sampai saat ini DA masih diperiksa intensif.

Diduga masih ada korban lain yang ditipu oleh DA.

"Sementara masih ada korban lain yang belum terdata," ujar Zulpan. (tribun network/thf/wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini