Pada akhirnya, pelaku memilih Bank BJB sebagai lokasi perampokan karena melihat bank itu sepi.
"Sehingga bisa tersangka ini menganggap leluasa untuk melakukan aksinya," kata Budhi.
Pada saat melakukan perampokan, tersangka beraksi seorang diri dengan peralatan yang dibawanya.
Adapun peralatan itu antara lain berupa airsoft gun, pisau lipat, petasan asap, tali tis, hingga alat kejut.
"Memang tersangka sudah mempersiapkan diri mana kala nanti terjadi sesuatu. Ini sudah kita coba tanyakan tali tis ini disiapkan untuk apa? untuk mengikat sandra," ujar Budhi.
"Kemudian ada semacam bom asap atau petasan asap dan alat itu untuk apa? untuk melarikan diri. Jadi nanti kalau terjepit, dia akan menggunakan itu," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.
"Karena ada padanya juga terdapat senjata tajam yang dipersiapkan untuk mana kala kondisi-kondisi darurat. Pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara," ujar Kapolres. (Tribunjakarta.com/ wartakota/ amadhan L Q/ nnas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Staf HRD Bank Swasta yang Nekat Rampok Bank BJB Fatmawati Terlilit Utang Rp1,5 Miliar