Saat itu, RA mengaku korban terluka karena jatuh.
"Awal kejadian pacar tante bilang kalau anak H terjatuh dan tak sadar," ucap Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto, Sabtu (9/12/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Namun, pihak rumah sakit curiga dengan luka lebam di sekujur tubuh korban.
Pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati kemudian menghubungi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur untuk memeriksa kondisi H.
Melihat kondisi korban dalam keadaan kritis, petugas mencurigai keterangan RA.
Petugas kemudian meminta keterangan RA serta membuka ponselnya dan mendapati adanya rekaman penganiayaan.
RA juga mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sementara dari hasil pemeriksaan tim dokter, ditemukan sejumlah bekas luka di tubuh korban, di antaranya akibat sundutan rokok.
Kemudian ada luka berat di bagian kepala yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
RA sendiri saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang dia lakukan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76C Juncto 80 UU RI No. 35 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, hasil pemeriksaan, RA sudah dua kali melakukan penganiayaan kepada korban.
Alasannya sepele, hal ini karena dirinya kesal dengan H yang terus menerus menangis.