Meskipun NKD berharap bisa mendapat cinta dari AR, nyatanya ia bertepuk sebelah tangan.
Bahkan AR secara terang-terangan menyatakan tidak tertarik dengan bentuk tubuh NKD.
Bahkan AR pun menolak ajakan NKD untuk berhubungan suami istri.
"Pada saat itu ibunya tertarik dengan sopir, ibunya mengajak sopirnya untuk melayani dia, tapi sopirnya menolak karena alasannya si ibu postur tubuhnya tidak menarik," ucap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Alih-alih dengan NKD, AR memilih bercinta dengan HR.
"Karena bau badan (Neneng) yang tidak membuat tertarik si sopir, akhirnya mereka tidur bersama. Sopirnya melakukan hubungan suami istri dengan anaknya, dan dilihat si ibu, dan direkam," ujar Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka yakni NKD dan Nur.
Para tersangka dijerat pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sementara HR yang masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung dan pacarnya ditangani Polres Metro Bekasi Kota sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
(Tribunjakarta.com/ Elga Hikari Putra/ Tribunnews.com)