Ibu tersangka atau istri korban itu sudah berpisah," sambung dia.
Hilangkan Jejak
Usai habisi nyawa sang ayah, KS berupaya menghilangkan jejak dengan cara mencuci pisau.
"Pisau dapur itu habis ngambil dari dapur, nusuk, dilawan, kemudian nusuk dua kali, kemudian dicuci.
Sempat dicuci oleh anak KS ini," tutur Ade Ary.
"Diamankanlah tersangka di sebelah TKP, toko perabot itu, karena tersangka saat itu dengan alasan dapat informasi bapaknya meninggal akhirnya datang, diinterogasi, ya tersangka mengaku," lanjut dia.
Ade Ary menuturkan bahwa pisau itu telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti serta diperiksa di laboratorium forensik.
"Pisau telah dilaksanakan pemeriksaan secara laboratoris bahwa darah yang ada di pisau itu benar darah korban," katanya.
Pemicu Pembunuhan
Pengakuan KS kepada polisi, pembunuhan dilakukan karena korban sering dimaki bahkan dikatakan anak haram oleh korban.
Diketahui, KS membunuh Syafrin di toko perabot milik korban di Jalan Masjid Baitul Latif, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Alasan tersangka KS melakukan penusukan dan pembunuhan terhadap ayah kandung atau bapak kandungnya ini adalah, sementara ditemukan fakta oleh penyidik, karena sakit hati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (24/6/2024).
Kepada polisi, KS mengaku sering dimarahi dan dituduh mencuri barang milik korban.
"Karena sering dimarahi, kadang dipukul, dituduh mengambil barang milik korban, bahkan pernah dikatakan anak haram oleh korban. Ini berdasarkan keterangan tersangka," ungkap Ade Ary.
Meski demikian, Ade Ary menuturkan penyidik masih mencocokkan pengakuan KS dengan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ditemukan.
"Tentunya keterangan tersangka itu tidak berdiri sendiri rekan-rekan," ujarnya.
"Sekali lagi harus dikaitkan atau dibuat match atau dibuat harus sesuai dengan barang bukti, keterangan saksi, serta alat bukti yang lain," imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Kronologi Remaja Putri Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit, Sakit Hati Disebut Anak Haram