Pelaku menjelaskan kepada bahwa tidak mengetahui penyebab korban NRA mengalami kejang-kejang (sampai tidak sadarkan diri).
Kemudian pukul 09.00 WIB, pelaku dan langsung membawa korban NRA ke Bidan Hayati di wilayah Kalibaru namun disarankan untuk di bawa ke RSUD Koja.
Diketahui kondisi NRA mengalami luka memar benjol di kepala sebelah kiri dan luka memar di sekujur tubuh (diduga bekas cubitan dan pukulan).
Sementara itu korban MAA ditemukan oleh Ketua RT. 012/012 di kamar mandi rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kedinginan dan luka memar benjol sebelah kanan, luka memar di kaki dan punggung belakang (diduga bekas cubitan dan pukulan).
Baca juga: Pemuda di Bogor Aniaya Remaja hingga Tewas: Pelaku Emosi Lihat Korban dan Adik Perempuannya di Kamar
Pada pukul 10.33 WIB, anggota piket Polsek Cilincing Jakarta Utara mendatangi TKP dan langsung membawa pelaku, korban MAA serta saksi ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Korban NRA saat ini sedang dalam perawatan di Rsud Koja (sudah sadar).
Pelaku mengakui bahwa telah menganiaya anak sambungnya dengan cara memukul para korban dan membenturkan kepala korban ke dinding dan mencubit sekujur tubuh para korban dengan alasan para korban membuatnya kesal.