Kemudian Brigadir Deri menyarankan kepada orang tersebut, jika memang yang bersangkutan adalah pemilik kendaraan/rental disarankan untuk membuat laporan secara resmi sebagai dasar pihak kepolisian.
Hal itu lantaran mereka datang meminta bantuan pendampingan tidak dilengkapi dengan bukti surat apapun sebagai dasar penarikan mobil, setelah diberi pemahaman yang bersangkutan langsung pergi ke arah Cilegon.
Terkait pemberitaan tersebut faktanya persinel piket polsek cinangka Polres Cilegon sudah merespon dengan baik atas permintaan pendampingan untuk melakukan penarikan kendaraan mobil tersebut.
Namun demikian, ada hal-hal yang perlu sampaikan kepada yang bersangkutan, aturan hukumnya, sebagai dasar tindakan Kepolisian, untuk mengantisipasi faktor resiko, komplain dan sebagainya serta hal-hal yang tidak di inginkan.