Selain itu menurut Buwas penelusuran aset yang diindikasikan terkait TPPU, bukan hanya dilakukan pada stafnya Ofi. Keluarga termasuk orang tua Ofi juga akan diperiksa terkait adanya temuan tersebut.
"TPPU hasil kejahatan dari mana. Bukan hanya stafnya, bisa yang lainnya, bisa juga orang tuanya kita tidak tahu," paparnya.
Saat ini menurut Buwas orang tua Ofi yang merupakan mantan Bupati Ogan Ilir, sedang diperiksa terkait dugaan pelanggaran pidana karena telah menghalangi penyidik saat melakukan penagkapan terhadap anaknya pada Ahad lalu.
"Yang pasti sekarang dia terlibat dalam pidana menghalangi, menutupi suatu kejadian pelanggaran narkotika, kita tindak secara tuntas," tegasnya.
Dalam penangkapan Ahad lalu, BNN membawa lima orang ke Jakarta selain Ofi, terdapat yang lainnya yakni MU (29), DA (31), JU (38), ICN (38).
Ofi dan ke empat lainnya terancam pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (fik/wly)