KPK menetapkan Pragsono sebagai tersangka sekitar Juli 2013.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata.
Berikutnya, yakni hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel. Ramlan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.(Baca: Mantan Hakim Ramlan Comel Divonis 7 Tahun Penjara)
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Dio Ashar mengatakan, penangkapan hakim ini menunjukan adanya praktik korupsi yudisial yang sistemik, masif dan mengakar di institusi peradilan.
Salah satu penyebabnya, menurut Dio, karena pengawasan yang lemah, sehingga semakin memperbesar potensi korupsi di institusi peradilan.
Menurut Dio, sebagai lembaga peradilan tertinggi, Mahakamah Agung perlu mengambil sikap tegas untuk mengawasi para hakim.
"Kami mendesak MA agar bekerja sama dengan KPK dan Komisi Yudisial dalam memetakan modus praktik suap di lembaga peradilan, kemudian menyusun langkah pencegahannya," kata Dio. (Abba Gabrillin)