Menurut Endang, Kunto bisa dipecat jika terbukti terlibat.
Misalnya, mengizinkan adanya barang-barang yang tidak diperkenankan ada di dalam lapas, seperti yang ditemukan BNN di lapas tersebut.
"Sebagai penanggungjawab yang bersangkutan akan dimintai keterangan, yang jelas mempertanggungjawabkan," kata Endang.
Berdasarkan temuan BNN, situasi ruangan sel yang dihuni Haryanto tidak seperti ruangan sel pada umumnya.
Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, Wifi, akuarium ikan Arwana, dan menu makanan spesial.
BNN juga mendapati keberadaan beberapa barang seperti satu unit laptop, satu unit Ipad, empat unit telepon genggam, dan satu unit token.
Dalam kesempatan yang sama, BNN juga menemukan aktivitas para narapidana yang tengah menghisap sabu di dalam sel.
Penulis: Fachri Fachrudin
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Penghuni Sel Mewah di Lapas Cipinang Akan Dipindahkan ke Nusakambangan