TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, membatah adanya percakapan melalui pesan singkat yang menggunakan bahasa Arab.
Ia menanggapi surat dakwaan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Dalam kasus ini, Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada surat dakwaan, jaksa KPK mencantumkan transkrip percakapan antara Yudi dengan anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan.
Dalam percakapan melalui pesan singkat pada 14 Mei 2015, keduanya menggunakan bahasa Arab saat membicarakan soal uang suap yang akan diterima dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
"Enggak, saya enggak pernah menerima SMS dan mengirim SMS itu," kata Yudi, saat ditanya sesuai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Baca: Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR, KPK Kembali Periksa Yudi Widiana
Ketika ditanya soal istilah "liqo" yang disebut-sebut dalam percakapan Yudi dan Kurniawan, ia juga membantahnya.
Liqo berarti "bertemu".
"Iya, enggak pernah," ujar Yudi.
Dalam dakwaan jaksa, Kurniawan disebut melaporkan penyerahan uang komitmen fee dari Aseng kepada Yudi, dengan mengirimkan pesan berisi “Semalam sdh liqo dengan asp ya”.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu enggan menanggapi bahwa bukti transkrip itu sudah ada di persidangan.
"Iya, besok saya bersaksi untuk Aseng, datang aja ke sana ya," ujar Yudi.
Yudi juga membantah menerima uang dari Kurniawan, yang totalnya disebut-sebut mencapai Rp 11 miliar.