“Nah, ini kan peraturan yang dibuat oleh KPU sendiri, kok sekarang dicari alasan yang macam-macam dengan memerintahkan KPU Provinsi melakukan kajian, memperhatikan fakta telah dilakukan rekapitulasi dan sebagainya,” kata Godlief.
Lebih lanjut menurut Godlief, sebelum adanya rekomendasi pembatalan Mathius Awoitauw sebagai Calon, Bawaslu RI juga pernah mengeluarkan Rekomendasi sebanyak 2 (dua) kali dan dalam waktu hanya 1 (satu) hari KPU RI langsung menyurati KPU Provinsi untuk menindaklanjutinya tanpa ada embel-embel melakukan kajian dan sebagainya.
“Kok sekarang suratnya berbeda, dan 5 (lima) hari sejak Rekomendasi keluar baru KPU RI menyurati KPU Provinsi dan bahkan KPU Provinsi diberi waktu 5 (lima) untuk melaporkan hasil kajian, ini kan sudah tidak benar,"ujar Godlief.
"Kalau begini caranya, ya tidak perlu susah-susah buat aturan, biarkan saja Pilkada berjalan mengikuti keinginan KPU RI, tidak perlu juga ada Bawaslu , karena toh Rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan. Jadi sekali lagi sangat tidak masuk akal logika berpikir yang ada dalam Surat KPU RI tersebut,” sambung Godlief.
Godlief meyakini sebagai komisioner tingkat nasional, Ketua KPU RI sangat paham aturan tersebut, tetapi sengaja memutar balik logika hukum hanya untuk melindungi kepentingan calon petahana.
“Ini yang saya anggap tidak patut dilakukan sehingga saya telah melaporkan ke DKPP. Saya harap DKPP dapat segera menindaklanjutinya karena ini pelanggaran serius dan ada unsur pelecehan terhadap institusi Bawaslu,” demikian Godlief Ohee.