News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Tak Hanya Istri Novanto, Ini 5 Istri Tersangka yang Setia Dampingi Suaminya di Sidang Kasus Korupsi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor, tak bisa menahan tangis saat melihat suaminya, Setya Novanto, memasuki ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017) siang.

Vitri yang mengenakan baju abu-abu lengan panjang langsung dipeluk oleh beberapa kerabatnya untuk mencoba menenangkan.

4. Athiyyah Laila

Athiyyah Laila adalah istri Anas Urbaningrum, kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang.

Athiyyah Laila, datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di kawasan Rasuna Said, Jumat, 30 Mei 2014, bersama seorang putranya untuk menghadiri sidang perdana suaminya terkait dengan dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang.

Istri Anas Urbaningrum. Athiyyah Laila (berkerudung ungu) menjenguk suaminya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (31/3/2014). Anas ditahan KPK karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (TRIBUN/DANY PERMANA)

5. Airin Rachmy Diany

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany pernang datang ke Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Airin datang untuk menyaksikan sidang perdana suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Wawan disebut-sebut memberikan Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar melalui seorang advokat bernama Susi Tur Andayani.

Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) ditemani istrinya Airin Rachmi Diani (kiri) sebelum menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/5/2014). Wawan diduga terlibat dalam dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (TRIBUN/DANY PERMANA)

Uang itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Lebak periode 2013-2018, yang diajukan pasangan calon, Amir Hamzah dan Kasmin.

Sementara itu, terkait dugaan gratifikasi, Wawan disebut memberikan uang senilai Rp 7,5 miliar kepada Akil secara bertahap.

Uang itu diduga terkait sengketa Pilkada Banten yang saat itu dimenangkan oleh pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Atut-Rano Karno.

Reporter : Alfa Pratama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini