TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan kepala daerah yang menjadi tersangka bisa tetap menjabat, asalkan tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan.
Tjahjo Kumolo meminta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan kepada para tersangka. Menurutnya, ada tahapan-tahapan untuk menyatakan seseorang bersalah dalam kasus hukum.
Baca: Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ini Ajak Gelut Polisi
Namun, menurut dia, asas praduga tak bersalah bisa diabaikan jika terjadi OTT. Ia pun menunggu surat resmi dari KPK.(*)
BERITA REKOMENDASI