TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang (UU) tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), telah berlaku pada 15 Maret 2018.
Hal itu bersamaan saat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengundangkannya menjadi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pada 15 Maret 2018.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, seperti dikutip Tribunnews.com dari laman Setkab.
Ada beberapa poin penting dari UU ini diantaranya:
1. Pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR, yang dipilih secara musyawarah untuk mufakat.
2. UU ini juga menyebutkan, DPR dalam melaksanakan hak dan wewenang dan tugasnya dapat memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.
“Setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 73 ayat (2) UU ini.
Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, menurut UU ini.
Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Kondisi Seperti Apa yang Biasanya Membuat Anda Belajar Lebih Optimal
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Meliuk dan Menerjang
3. Atas hal itu DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari,” bunyi Pasal 73 ayat (5) UU ini.
4. UU ini menyebut, pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan lima orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR, dalam satu paket yang bersifat tetap, dan dipilih dengan pemungutan suara.
5. UU ini menyebutkan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melaksanakan fungsi, pencegahan dan pengawasan serta penindakan.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, MKD bertugas antara lain, mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
6. Pasal 224 UU ini menyebutkan, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.