News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

Uang Suap Fayakhun Senilai Rp 13 Miliar Ditampung dalam Empat Rekening di Luar Negeri

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa ?kasus dugaan suap terkait proyek satelit monitoring di Bakamla Fayakhun Andriadi selesai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018)

Pada tanggal 29 April 2016, Fayakhun memberitahu Fahmi Dharmawansyah bahwa rekan-rekan anggota Komisi I DPR memberikan respon positif atas pengajuan tambahan anggaran Bakamla sebesar Rp3 triliun dalam usulan APBN-P tahun 2016.

Fayakhun mengatakan, nantinya dari tambahan anggaran tersebut, terdapat proyek satelit monitoring (satmon) dan drone senilai Rp 850 miliar.

Menurut jaksa, Fayakhun juga mengatakan akan "mengawal” usulan alokasi tambahan anggaran di Komisi I DPR untuk proyek-proyek di Bakamla.

Namun, dengan syarat Fayakhun mendapatkan komitmen fee dari Fahmi untuk pengurusan tambahan anggaran tersebut.

Fayakhun selanjutnya meminta tambahan komitmen fee 1 persen untuk dirinya dari nilai fee sebelumnya sebesar 6 persen.

Sehingga, total fee yang harus disiapkan menjadi sebesar 7 persen dari nilai proyek Mei 2016.

Jaksa mengatakan, terdakwa Fayakhun sempat mengancam Fahmi Darmawansyah melalui Direktur PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief jika sisa commitment fee yang belum diberikan tak kunjung dibayarkan.

Fayakhun menyampaikannya dengan kode 'kurcaci bisa ngomel'.

"Terdakwa (Fayakhun) mengingatkan Fahmi Darmawansyah melalui Erwin Arief mengenai sisa commitment fee yang belum dikirimkan Fahmi Darmawansyah dengan mengatakan melalui pesan aplikasi WA yaitu 'Petinggi sdh. Kurcaci bisa ngomel', yang maksudnya adalah agar sisa komitmen segera dikirimkan kepada terdakwa (Fayakhun)," beber jaksa M Takdir.

Dalam pengiriman sisa commitment fee, Fayakhun meminta ditransfer ke rekening bank di Singapura. Akhirnya Erwin mengirimkan uang 110 ribu dolar AS untuk Fayakhun.

"Terdakwa memberitahu Erwin Arief melalui pesan Aplikasi Whatsapp bahwa transfer ulang uang commitment fee sebesar 110 ribu Dollar AS telah diterima dan terdakwa mengucapkan terima kasih," jelasnya.

Tersangka yang juga anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi bersiap menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4/2018). Fayakhun diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas perbuatannya, Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Fayakhun meminta Fahmi Darmawansyah menyiapkan commitment fee sebesar 7 persen.

Jika tidak diberikan, maka Fayakhun tidak mau 'mengawal' usulan alokasi tambahan anggaran tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini