News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

Uang Suap Fayakhun Senilai Rp 13 Miliar Ditampung dalam Empat Rekening di Luar Negeri

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa ?kasus dugaan suap terkait proyek satelit monitoring di Bakamla Fayakhun Andriadi selesai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018)

Tak Keberatan dan Minta Jadi JC
Terdakwa Fayakhun hanya duduk terdiam di kursi terdakwa saat tim jaksa KPK membacakan surat dakwaan kasus dugaan suap terkait proyek satelit monitoring di Bakamla untuknya.

Fayakhun memutuskan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang disampaikan jaksa KPK.

"Kami sepakat tidak mengajukan eksepsi yang mulia. Silakan dilanjutkan dengan pembuktian," ujar kuasa hukum Fayakhun.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian pada Senin, 27 Agustus 2018.

Namun, sebelum ketua majelis hakim menutup persidangan, rupanya kuasa hukum Fayakhun meminta izin untuk menyampaikan surat permohonan dari Fayakhun untuk menjadi Juctice Collaborator (JC).

"Klien kami mengajukan diri menjadi JC. Izinkan kami sampaikan surat yang yang mulia. Termasuk juga izin untuk berobat," ucap kuasa hukum Fayakhun.

Menurutnya, pengajuan JC tersebut dilatarbelakangi sikap kooperatif Fayakhun kepada KPK pada saat proses penyidikan perkara.

Di mana dalam proses penyidikan, Fayakhun telah mengembalikan uang Rp 2 miliar yang diduga terkait kasusnya kepada kPK.

Permohonan sebagai justice collaborator juga diajukan kepada KPK.

Fayakun berdiri dari kursi terdakwa didampingi kuasa hukum memberikan surat pengajuan JC ke tiga majelis hakim yang hadir saat sidang.

Justice Collaborator adalah pelaku atau tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap hal yang lebih besar di balik kasusnya.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi di antaranya mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.

Selain itu, si pelaku juga harus telah dinyatakan oleh penegak hukum yang menangani kasusnya bahwa dia telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan di penyidikan dan penuntutan sehingga dapat mengungkap tindak pidana terkait secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, serta mengembalikan aset yang telah dikorupsinya.

Secara terpisah juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam persidangan nanti KPK akan menghadirkan saksi dan bukti yang relevan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini