Bahkan, ujar Febri, pihaknya akan menghadirkan saksi yang bisa menjelaskan proses penganggaran di proyek ini.
"Dalam persidangan nanti KPK akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang relevan, termasuk pihak-pihak yang dapat menjelaskan proses penganggaran di Bakamla terkait perkara ini," imbuh Febri.
Sementara itu, terkait permohonan status JC, lanjut Febri, KPK akan melihat terlebih dahulu sejauh mana keseriusan Fayakhun untuk jujur mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lainnya termasuk indikasi aliran dana pada pihak lain.
Hal itu adalah syarat mutlak dalam pemberian JC kepada tersangka kejahatan.
"Keseriusan dan konsistensi di sidang nanti akan sangat berpengaruh untuk menentukan apakah JPU nanti akan menerima JC dan mempertimbangkannya sebagai alasan yang meringankan atau tidak," terang Febri.
Ditemui seusai persidangan, Fayakhun yang menggunakan kemeja putih memilih diam.
Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan awak media seputar dakwaan jaksa, tidak ada satu pun yang dijawab oleh Fayakhun.
Dia memilih terus berjalan meninggalkan awak media yang terus mengikutinya. (tribun network/fel/coz)