Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek untuk Eni dan kawan-kawannya.
Total uang yang telah diberikan setidak-tidaknya mencapai Rp 4,8 miliar.
Adapun pemberian pertama yang dilakukan Johannes kepada Eni yaitu pada Desember 2017 sejumlah Rp 2 miliar, Maret 2018 Rp 2 miliar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.
KPK menyangka Eni Maulani Saragih selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca: Lewat Nurhadi, KPK Dalami Pengurusan Perkara Lippo Group
Sedangkan terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
KPK kemudian menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka setelah mengembangkan kasus ini karena diduga menerima hadiah atau janji sejumlah USD 1,5 juta terkait dari proyek PLTU Riau 1 tersebut.