Komputer milik perusahaan itu sudah disita oleh pihak kepolisian dan sama sekali tidak diberikan data yang dimaksud kepada kuasa hukum.
"Di putusan pidana pengadilan menyebut 63 ribu sekian. Di kasus perdata disebut 58 ribu. Ini saja sudah tidak nyambung. Kami meminta berulang kali, tidak pernah diberikan," tuturnya.
Ketiga, hasil investigasi tim pengacara menyebut ada partai yang meminta dana kepada First Travel saat proses Pilkada berlangsung.
Hal itu, menurutnya, nyata dan terungkap jelas.
"Saya tidak perlu sebut partainya. Saya tahu siapa namanya. Biarkan dia sendiri yang menjelaskan. Dulu, dia sempat berkoar untuk menyelamatkan korban, sekarang, entah dimana janji itu," ujarnya dengan nada suara meninggi.
Kuasa Hukum Andika, Roni Setiawan enggan menjawab hal tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana ke orang-orang partai politik.
Hanya saja, ia tidak menutup kemungkinan atas hal tersebut.
"Saya tidak tahu ya. Itu kan menurut kuasa hukum korban. Tapi, saya juga tidak membantah. Bisa saja, itu terjadi," kata dia. (amriyono)