Dokumen tersebut diserahkan kepada KPU RI untuk kemudian diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Semua berkas kami dari laporan awal LADK, laporan tengah LPSDK, hingga laporan akhir LPPDK itu kami serahkan hari ini semuanya. Total itu semua berkas ada di dalam 29 boks kontainer," ujar Bendahara Umum PSI Suci Mayangsari di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).
Baca: Laporan Dana Kampanye Meningkat Rp 239 Miliar, Bendahara Umum PDIP: Kalau Turun Kita Tidak Menang
Dokumen-dokumen termasuk kuitansi bukti pembayaran itu diserahkan secara lengkap dalam tiga rangkap untuk diserahkan ke KPU, Bawaslu, dan KAP.
PSI kata Suci Mayangsari siap untuk diaudit.
Itu yang menjadi alasan mereka menyusun dan menyerahkan dokumen tersebut secara lengkap mulai dari laporan dana kampanye awal, tengah, hingga akhir.
Baca: KPAI Berharap Jaksa Lakukan Upaya Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Cibinong
"Kami tinggal menunggu KAP mengaudit. Kami juga siap kalau KAP untuk bertanya tentang data-data dan berkas yang kami masukan hari ini," kata dia.
Dalam laporan LPPDK ini, PSI mengungkap menerima dana Rp 84 miliar, lebih tepatnya Rp 84.660.186.785.
Jumlah tersebut diterima dalam rentang waktu 20 Februari 2018 hingga 25 April 2019.
"Kami menerima total dana untuk kampanye sejumlah Rp84 miliar," kata dia.
Baca: Penjelasan Fadli Zon Soal Pernyataan Sabar Pada Titik Tertentu Prabowo Subianto
Lebih lanjut dia menjelaskan, penerimaan dana kampanye PSI berasal dari 4 pos.
Yaitu biaya internal parpol, sumbangan perseorangan, sumbamgan dana usaha, serta sumbangan dari caleg mereka sendiri.
"Jadi 4 pos itu tergabung dari pemasukan kami, penerimaan total," jelas dia.
Sementara itu, jumlah pengeluaran PSI tidak berbeda jauh dari penerimaannya.
PSI mengeluarkan dana sebesar Rp84.657.935.438 atau Rp 84 miliar.