TRIBUNNEWS.COM - Setiap tanggal 1 Juli selalu diperingati oleh masyarakat Indonesia sebagai Hari Bhayangkara.
Sebelum ditetapkannya Hari Bhayangkara, pada masa awal kemerdekaan Indonesia kepolisian awalnya berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara.
Pada tanggal 1 Juli 1946, berdasarkan Penetapan Pemerintah No 11/S.D. tahun 1946, tanggung jawab yang semula kepada Kementerian Dalam Negeri, beralih menjadi langsung ke Perdana Menteri.
Tanggal 1 Juli inilah yang menjadi dasar diperingati sebagi hari Bhayangkara hingga saat ini.
Lambang Polri bernama Rastra Sewakottama yang berarti "Polri adalah Abdi Utama daripada Nusa dan Bangsa".
Baca: Tanggapi Tudingan Kriminalisasi Ulama, Kapolri Tito Karnavian Ungkap 7 Kali ke Tanah Suci
Baca: Polri Diminta Transparan Soal Nama Bakal Capim KPK
Baca: Polisi Berlakukan Kamera Tilang Elektronik Mulai Hari ini, Berikut 10 Lokasinya
Sebutan ini merupakan Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954.
Adapun isi Tri Brata adalah sebagai berikut:
Polisi ialah:
1) Rastra Sewakottama (Abdi Utama daripada Nusa dan Bangsa);
2) Nagara Janottama (Warga Negara Tauladan daripada Negara);
3) Jana Anusasana Dharma (Wajib Menjaga Ketertiban Pribadi daripada Rakyat)
Dilansir Tribunnews.com dari situs Polri.go.id, makna lambang Polri adalah sebagai berikut:
Perisai : Pelindung rakyat dan negara
Tiang dan Nyala Obor : Penegasan tugas Polri.