Sedangkan, ancaman hukuman lebih berat dikenakan bagi Iwa. Sebab, ia adalah penyelenggara negara yang dilarang menerima hadiah atau gratifikasi.
Sementara Iwa Kurniwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Apabila merujuk ke aturan itu, maka Iwa diancam hukuman penjara 4-20 tahun. Sementara, ada pula denda berkisar Rp200 juta hingga Rp 1 miliar.
Di dalam pusaran kasus rasuah Meikarta, KPK sudah memproses 9 tersangka lainnya. Dua di antaranya adalah eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan mantan Direktur Lippo Group Billy Sindoro.
Eks Bupati Neneng dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Sedangkan Billy divonis 3,5 tahun penjara. Kasus ini terungkap dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018.
Dari tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang SGD90 ribu, Rp513 juta, 2 unit mobil. Selain Neneng dan Billy, tujuh tersangka lainnya juga sudah diproses di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat.
Dicegah ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjut Febri juga mencegah tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto untuk bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan keduanya dilarang meninggalkan Indonesia sejak Selasa (30/7).
"Dua tersangka IWK (Iwa Karniwa) dan BTO (Bartholomeus Toto) dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan," ujar Febri.
Febri mengatakan, KPK tetap fokus dan berkomitmen mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perizinan proyek Pembangunan Meikarta milik Lippo Group di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan total luas 438 hektare setelah penetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka penerima suap dan Bartholomeus Toto sebagai tersangka pemberi suap.
Selanjutnya, kata Febri, usai pengumuman penetapan Iwa dan Toto maka penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kedua tersangka.(Tribun Network/ham/wly)