Satu di antaranya yakni dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rapat hari ini membahas pagu anggaran mitra kerja untuk tahun anggaran 2020.
Berdasarkan pantauan, rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin.
Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery dan Desmon Mahesa di meja pimpinan.
Di awal pemaparannya, Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini telah mendukung LPSK.
Baca: Cerita Lili Pintauli Siregar, Eks Pimpinan LPSK yang Kesulitan Lindungi Pegawai KPK
Sebab, dalam tiga tahun terakhir, alokasi anggaran kepada lembaga tersebut selalu menurun.
"Saya menyampaikan penghargaan atas dukungan dari beberapa anggota Komisi III lewat statement dan juga dukungan dari ketua DPR yang menyampaikan keprihatinan dan dukungan agar LPSK mendapatkan anggaran yang lebih memadai tahun 2020," ujar Hasto.
Selanjutnya, ia mengungkapkan, pada tahun 2020 LPSK mendapatkan anggaran dari pemerintah sebesar Rp 54,5 miliar.
Hal itu jauh dari pengajuan anggaran LPSK tahun 2020 sebesar Rp 156,1 miliar.
"Saat ini LPSK mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2020 melalui Kementerian Sekretariat Negara untuk dimintakan persetujuan penambahan anggaran kepada Bappenas dan Kementerian Keuangan sebesar 101,5 miliar," jelasnya.
Dari pengajuan penambahan anggaran tersebut, satu diantaranya akan dipergunakan untuk pelaksanaan layanan pada korban tindak pidana terorisme masa lalu.
"Proyeksi ke depan permohonan layanan untuk korban tindak pidana terorisme akan meningkat siginifikan," pungkas Hasto.