"Tidak ada satu kata pun yang menyebut perempuan sebagai tenaga kerja yang berkontribusi terhadap produksi," lanjut dia.
Selain itu mengancam hak perempuan,omnibus law juga dianggap berpotensi mengancam hak-hak buruh.
Serta menimbulkan ketimpangan antar pekerja lokal dan asing.
3. Tragedi Semanggi I dan II
Diketahui, penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu belum rampung.
Termasuk tragegi Semanggi I dan II.
Di periode ke dua pemerintahan Jokowi, ia tidak menyinggung sama sekali soal pelanggaran HAM masa lalu.
Menjelang 100 hari kerja Jokowi-Ma'aruf, Jaksa Agung Sianitar (ST) Burhanuddin menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
ST Burhanuddin merujuk pada hasil Rapat Paripurna DPR periode 1999-2004 yang menyatakan tragedi Semanggi I dan II tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
Ia lantas memberikan larifikasi pernyataannya.
ST Burhanuddin menegaskan, prinsipnya, Kejaksaan Agung siap untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
"Kami akan lakukan penelitian apakah memenuhi materil dan formil, itu adalah janji saya. Saya ingin perkara ini tuntas agar tidak jadi beban," ujar dia
4. Kasus Hilangnya Wiji Thukul
Hingga pemerintahan periode pertamanya selesai, janji Jokowi kepada keluarga Wiji Thukul belum terpenuhi.