Diketahui, video yang direkam melalui siaran langsung Instagram tersebut berdurasi 02.21 menit.
Setelah live tersebut, ada sebuah akun yang kemudian memviralkannya di media sosial.
Pelaku yang memviralkan tersebut diduga berdomisili dan berkuliah di Palangkaraya.
“Karena kejadiannya di wilayah hukum Polres Palangka Raya, maka setelah kami mintai keterangan, Ketiganya langsung kami serahkan ke Satreskrim Polresta Palangkaraya,” tutupnya. (Tribunnews.com/Tribun-Video.com/Nila).
BERITA REKOMENDASI