Kedua, Nazaruddin juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut.
Total hukuman yang harus ia jalani sebanyak 13 tahun.
Nazaruddin sempat menjadi buronan KPK dan pada akhirnya ditangkap pada 2011 silam.
Tahun itu pula ia mulai ditahan.
Merujuk pada putusan 13 tahun, sebenarnya ia baru bisa bebas pada tahun 2024.
Namun, ia tercatat beberapa kali mendapatkan remisi.
Menurut data Ditjen Pemasyarakatan, Nazaruddin bebas murni pada 13 Agustus 2020.
BERITA REKOMENDASI