News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Agung: Saya Tidak Kenal Djoko Tjandra, Tapi Kenal Irfan Jaya Saat Jadi Kajati Sulawesi Selatan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung, Djoko Tjandra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dugaan pemberian uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa di MA. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

ST Burhanuddin mengakui kenal dengan mantan politikus NasDem Andi Irfan
Jaya, yang saat ini menjadi tersangka kasus Djoko Tjandra.

Menurutnya, perkenalan dengan Irfan Jaya terjadi saat masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan bersangkutan sebagai orang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Pernah ketemu saya dan sejak itu, saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang
bersangkutan," papar Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan, pertemuan dirinya dengan Irfan saat itu dalam rangka
pengumpulan teman-teman LSM, untuk berdiskusi penyelesaian-penyelesaian perkara
yang ada di Sulawesi Selatan. 

"Saya sama sekali dengan Irfan Jaya, hanya kenal sebatas itu," ucap Burhanuddin.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono
membenarkan adanya nama Jaksa Agung ST Buhanuddin dalam surat dakwaan sidang
Pinangki Sirna Malasari atas kasus permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan
Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Betul nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan, di sana disebutkan bahwa
inisial BR adalah pak Burhanuddin itu adalah pak Jaksa Agung saya," papar Ali.

"Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu,"
sambung Ali.

Selain nama Jaksa Agung, kata Ali, dalam 10 action plan atau rencana aksi Pinangki
dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung yang disodorkan ke Djoko Tjandra,
juga terdapat nama Hatta Ali yang merupakan eks Ketua MA.

"Tapi dalam action plan ini, tidak dijalankan Pinangki oleh karenanya rencana mengajukan fatwa di bulan Desember diputus syaratnya oleh Djoko Tjandra. Nanti kita tunggu perkembangannya
di sidang," papar Ali.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kiri) didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kanan) dan Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai melaksanakan gelar perkara atau ekspose kasus Djoko Tjandra di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020). Gelar pekara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi rencana pengambilalihan penanganan kasus suap Djoko Tjandra oleh KPK karena telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Mafia Hukum

Terpisah, Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai kolaborasi penegak hukum, yakni
Kejaksaan, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mampu menjerat
oknum politisi yang diduga terlibat mafia hukum kasus Djoko Tjandra.

Hal ini didasarkan pada sangkaan yang kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas dugaan suap,
pencucian uang, dan permufakatan jahat.

Dalam kaitan dengan dugaan permufakatan jahat, Komjak menekankan
pemberantasan praktik mafia hukum yang melibatkan lintas profesi seperti oknum
penegak hukum, oknum penasehat hukum, oknum pengusaha dan oknum politisi
diharapkan dapat diungkap tuntas melalui kerja sama penegak hukum, baik Polri,
Kejaksaan, dan KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini