Sebab, kata dia, KPK secara kelembagaan telah menerbitkan surat perintah
supervisi pada awal September lalu.
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
mempercayakan kepada KPK atas laporanya terkait kasus Djoko Tjandra.
Dia juga berharap KPK bisa turut mengusut politisi lain selain Andi Irfan. Pihak KPK pun
menaggapi soal penelusuran politisi lain ini.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, lembaganya akan memantau
kasus itu hingga tuntas.
Jika nantinya dalam proses pemantauan ditemukan adanya
dugaan keterlibatan pihak lain namun tidak diusut, KPK bisa langsung mengusutnya.
"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki
keterlibatan dengan perkara-perkara yang dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra
maupun PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK
berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf a dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak
yang disebut terlibat, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," kata
Nawawi. (Tribun Network/mam/sen/ham/wly)