News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Agung: Saya Tidak Kenal Djoko Tjandra, Tapi Kenal Irfan Jaya Saat Jadi Kajati Sulawesi Selatan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung, Djoko Tjandra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dugaan pemberian uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa di MA. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sebab, kata dia, KPK secara kelembagaan telah menerbitkan surat perintah
supervisi pada awal September lalu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
mempercayakan kepada KPK atas laporanya terkait kasus Djoko Tjandra.

Dia juga berharap KPK bisa turut mengusut politisi lain selain Andi Irfan. Pihak KPK pun
menaggapi soal penelusuran politisi lain ini.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, lembaganya akan memantau
kasus itu hingga tuntas.

Jika nantinya dalam proses pemantauan ditemukan adanya
dugaan keterlibatan pihak lain namun tidak diusut, KPK bisa langsung mengusutnya.

"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki
keterlibatan dengan perkara-perkara yang dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra
maupun PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK
berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf a dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak
yang disebut terlibat, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," kata
Nawawi. (Tribun Network/mam/sen/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini