Mulyono, seorang korban yang juga produsen jamu tradisional di Gentasari, mengatakan, para pengusaha jamu itu dituduh melanggar aturan dalam memproduksi jamu tradisional.
"Tiba-tiba, kami didatangi oknum polri tersebut, kemudian kami dibawa dan ditahan sampai enam hari. Barulah kami dilepas dan dimintai sejumlah uang," ujarnya di sela aksi.
"Korbannya ada banyak sekali, sejak Februari sampai sekarang. Per orang, ada yang dimintai Rp 300 juga-500 juta, bahkan sampai Rp 2,5 miliar," imbuhnya.
Mulyono menceritakan, uang tersebut diakui sebagai denda lantaran mereka melanggar aturan.
"Konsekuensinya, membayar sejumlah uang. Oknum Bareskrim Polri ini datang dan pergi secara tiba-tiba. Hampir semua pengusaha jamu dimintai, ditahan, dilepaskan, kemudian dimintai uang dan tidak ada yang sampai pengadilan," jelasnya.
"Kalau dari periode Februari sampai Agustus 2020, totalnya yang dimintai dari para pengusaha jamu bisa sampai Rp 7 miliar," tandasnya.
Baca: Ratusan Pengusaha Jamu di Cilacap Demo Bawa Spanduk Bertuliskan Korban Pemerasan
Mulyono sendiri dimintai Rp 1.2 miliar dan baru setor Rp 100 juta, yang diminta sejak Juni.
Warga meminta dan menuntut presiden menghentikan perilaku atau kelakuan oknum tersebut yang telah meresahkan produsen jamu.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah melakukan pembinaan kepada para pengusaha jamu tradisional agar bisa memproduksi jamu secara prosedural sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan warga.
Sementara itu, Camat Kroya, Luhur S Muchsin mengatakan, pihaknya tidak melarang aspirasi dan aksi unjuk rasa tersebut.
"Namun, kami meminta mereka beraksi maksimal sampai pukul 13.30 WIB karena kasus Covid-19 di Cilacap sedang naik," ungkapnya.
Terkait tuntutan produsen jamu tradisional itu, dirinya tidak bisa berbicara banyak dan menyerahkan kepada pihak berwenang.
Korban ditahan tapi tidak diadili
Korban pemerasan, Mulyono menuturkan praktik dugaan pemerasan ini sudah berlangsung lama.