Saya rasa ini PR tersendiri khususnya buat pemerintah daerah.
Tapi saya rasa pemerintah daerah mempunyai suatu sistem di mana secara regular mereka pun juga membantu misalnya di dalam pendistribusian sembako selama ini, atau juga mungkin jalur-jalur lain yang digunakan ketika pemerintah daerah ingin memantau aktivitas di dalam suatu daerah di pedalaman.
Jadi menurut saya jalur-jalur itu bisa dipergunakan.
Proses distribusi vaksin ke sejumlah daerah kebanyakan belum tuntas. Dosis vaksin yang tiba tidak cukup untuk jumlah nakes yang ada, mengapa hal demikian terjadi?
Kemudian mengenai proses pendistribusian di berbagai daerah belum tuntas, ini memang menjadi PR tersendiri, karena memang banyak kendala-kendala di dalam proses distribusi vaksin ini. Apalagi jumlahnya sebenarnya sudah mencukupi untuk tahap pertama ini, tapi bicara soal pendataan, kemudian bicara soal proses vaksin ini untuk terdistribusi ini menjadi PR tersendiri.
Sejumlah daerah belum membuat peraturan tentang sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin. Apa saran Anda?
Ini yang saya sampaikan, memang ini satu hal yang mestinya pemerintah pusat dan daerah sejalan. Saya ambil contoh misalnya di DKI akan menggunakan Perda apabila menolak vaksinasi akan didenda Rp 5 juta.
Jadi di sinilah peran koordinasi dari Kementerian Dalam Negeri, bagaimana bisa mengkoordinasikan para kepala daerah agar mempunyai hal yang sama.
Karena tujuannya itu sama, untuk menekan jumlah kasus dan salah satu upayanya dilakukan dengan vaksinasi ini. Jadi ketika akan ada aturan untuk orang-orang yang menolak vaksin, tentu fungsinya juga sama.
Selain sertifikasi halal, apa saran Anda sesudah dan sebelum masyarakat menerima vaksin?
Mengenai sertifikasi halal menurut saya ini juga satu isu yang penting. Tentu harus melibatkan Majelis Ulama Indonesia.
Di situlah peran MUI, bagaimana memberikan klarifikasi atau yang kita bilang bahwa ada rekomendasi dari MUI atau fatwa dari MUI, bahwa vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat Indonesia ini halal.
Kemudian apabila sertifikasi halal ini masih dalam tanda petik meragukan, tapi ada istilahnya fatwa darurat yang diberikan sehingga masyarakat menjadi lebih tenang pada saat mendapatkan vaksin ini. Saya rasa ini hal-hal yang menjadi penting untuk diketahui oleh masyarakat.
Pewawancara: Lusius Genik