Sebagai lembaga yang merupakan representasi publik, tentunya KPI sangat siap dan menjadikan kritik sebagai masukan sambil mencari solusi yang baik agar semua pihak menjadi nyaman, aman, dan tenang di rumah hingga pandemi ini terkendali dan teratasi.
Kritik adalah bukti bahwa masyarakat peduli dan selalu memberikan koreksi dan menginginkan tayangan berkualitas.
“KPI akan segera berkoordinasi dengan segenap pemangku kepentingan penyiaran serta Satgas Covid-19, untuk mengambil langkah paling baik,” ungkapnya.
Kami tetap berkeyakinan, kiprah televisi dan radio sangat besar dalam menjaga bangsa ini dari pandemi.
Baik itu lewat sosialisasi dan literasi Covid-19, ataupun lewat program siaran yang mengedukasi secara langsung atau pun tidak, agar masyarakat ikut serta berperan aktif menuntaskan pandemi di negeri ini, pungkas Agung.
37 Program Acara
Sementara itu sepanjang Januari 2021, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan 37 acara dari 11 stasiun televisi berbeda yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.
Dari 37 tayangan ini, sebanyak 36 tayangan berasal dari hasil pemantauan isi siaran.
Sementara 1 tayangan lainnya merupakan hasil pengaduan publik yang disampaikan ke KPI dan telah diverifikasi.
Dikutip dari Kompas.com, dari 37 tayangan ini, pelanggaran protokol kesehatan yang paling banyak dilakukan adalah tidak mengenakan masker dan pelindung wajah.
Beberapa di antaranya bahkan didapati tidak memperhatikan jarak fisik atau social distancing.
Tayangan-tayangan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan ini didominasi oleh program hiburan seperti variety show.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Tio)