Keempat memberikan rekomendasi atas peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan masyarakat.
Kelima, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik secara periodik kepada Pengarah.
Tim Pelaksana terdiri dari dua Sub Tim.
Sub Tim I yang selanjutnya disebut Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir.
Sub Tim I diketuai Henri Subiakto (Staf Ahli Bidang Hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika) dengan Sekretaris dijabat Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah (Kepala Biro Sundokinfokum, Divisi Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Sub Tim II yang selanjutnya disebut Tim Telaah Substansi UU ITE melakukan telaahan atas beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi.
Sub Tim II diketuai Widodo Ekatjahjana (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan Sekretaris dijabat Baringin Sianturi (Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia).
Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Pelaksana dapat dibantu oleh akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban atau pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis, dan kelompok media sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan.
Tim Kajian UU ITE tersebut bertugas mulai hari ini sampai dengan tanggal 22 Mei 2021.
"Karena ini diskusi maka perlu waktu. Kita memberi waktu sekitar dua bulan agar ini terus digarap. Sehingga nanti tim ini akan laporan ke kita, apa bentuknya, apa hasilnya. Sembari menunggu dua atau tiga bulan, Polri dan Kejaksaan penerapannya supaya betul-betul tidak multitafsir, tetapi orang merasa adil. Oh ya, ini ternyata benar. Tidak hanya berlaku kepada si A, tetapi juga si B karena semua unsur itu sudah terpenuhi di situ," kata Mahfud.