Kalau bagi saya, itu sesuatu hal yang wajar. Wajar karena TMII itu sudah menjadi aset negara. Kemudian diberikan pengelolaan kepada Yayasan Harapan Kita, itu selama 44 tahun, kemudian hari ini hak kelola itu diambil-alih.
Kita perlu juga menyadari ada juga perubahan undang-undang tentang yayasan. Itu juga menjadi salah satu sebab munculnya rekomendasi BPK bahwa TMII perlu membentuk satu badan/Lembaga tersendiri yang memudahkan kita untuk operasional.
Baca juga: Pemerintah Akan Tunjuk BUMN Kelola TMII
Apa kendala beroperasi selama ini?
Misalkan kementerian akan memberikan bantuan kepada TMII, itu agak susah. DIPA TMII mana, bentuk badan hukum TMII seperti apa, ini yang selama ini kesulitan. Niatnya baik tapi nanti bisa menimbulkan dampak kurang baik. Tidak ada niat korupsi, tapi nanti dituduh akan korupsi. Karena secara pertanggungjawaban tidak dimungkinkan.
Contoh, kita punya aquarium air tawar, atapnya bermasalah. Kita mau minta bantuan ke Kementerian Perikanan, di sana ada anggarannya, disiapkan anggarannya. Begitu mau diturunkan, dipertanyakan dasar saya bisa memberikan sumbangan. Pada akhirnya tidak jadi. Kadang seperti ini yang terjadi. Kelembagaan kita memang perlu secara hukum, memang perlu ditentukan seperti apa.
Masalah kelembagaan TMII ini sudah berlangsung lama?
Pembahasan masalah kelembagaan ini bukan sesuatu yang baru. Ini bukan setahun dua tahun ini, kita sudah lama, bertahun-tahun (punya masalah kelembagaan).
Dan itu TMII berikut yayasan sudah membicarakan masalah ini dengan Kemendagri, Kemensesneg, BPK, karena di TMII ada anjungan daerah yang dikelola Pemda. Induk kementerian ada di Kemendagri. Kita punya museum di bawah kementerian, yang perlu diakomodir secara organisasi yang bisa menaungi keunggulannya.
Masalah kelembagaan dan beda rumus dengan BPK membuat TMII memiliki catatan kurang baik?
Kalau buruk tidak juga. Silahkan hak mereka untuk menilai seperti itu. Tapi selama ini dari BPK. Bahwa kelembagaan perlu diperbaiki, iya.
Bahwa KPK sudah merekomendasikan supaya TMII pengelolaan diambil pemerintah sejak tahun lalu?
Kalau itu sudah lama. Malah saya katakan, BPK, KPK, sudah lama merekomendasikan itu.
Apa sebenarnya catatan paling buruk yang membuat hak kelola TMII diambil alih pemerintah?
Di TMII tidak ada hal bermasalah apa-apa. Kenapa harus diambil alih ini. Katakanlah kejelasan organisasi dan lembaga itu jadi salah satu upaya yang dilakukan TMII.