Kedua adalah merugikan keuangan negara (22,8%). Ketiga gratifikasi (19,9%). Keempat suap atau menerima pemberian tidak resmi (14,8%). Jadi itu empat besarnya," kata Djayadi.
Setelah itu, kata dia, menyusul bentuk perbuatan lain yang agak kecil yakni penggelapan dalam jabatan (4,9) persen, perbuatan curang (1,7) dan lain-lain, serta tidak menjawab (7,3%).
Hal yang disampaikan Djayadi tersebut adalah bagian survei yang secara umum menyatakan mayoritas responden Pegawai Negeri Sipil (PNS) menilai atau memiliki persepsi bahwa korupsi meningkat dalam dua tahun ke belakang.
Pertanyaan yang diajukan dalam survei tersebut adalah "Dalam dua tahun terakhir, bagaimana menurut Ibu/Bapak tingkat korupsi di Indonesia saat ini, apakah meningkat, menurun, atau tidak mengalami perubahan?".
Berdasarkan data yang ditampilkan Djayadi temuan survei tersebut menyatakan 34,6 persen PNS menjawab meningkat, 33,9 persen menyatakan tidak ada perubahan, 25,4 persen menjawab menurun, dan 6,1 persen tidak tahu atau tidak menjawab.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dinas Damkar, Kejari Depok Banjir Karangan Bunga, Begini Reaksi Wakil Wali Kota
"Jadi cukup banyak, ini ada 35 persen PNS yang menganggap bahwa korupsi itu meningkat dalam dua tahun terakhir," kata Djayadi.
Menurutnya hal tersebut menjadi catatan penting karena tidak hanya masyarakat, kalangan PNS pun juga menilai korupsi mengalami peningkatan selama dua tahun terakhir.
Namun demikian, kata dia, secara umum persepsi PNS terhadap situasi korupsi di Indonesia lebih positif dibandingkan dengan masyarakat umum maupun pelaku usaha dan pemuka opini publik.
"Saya kira ini catatan yang cukup penting karena PNS pun menganggap bahwa bukan hanya masyarakat umum, pemuka opini publik, dan pelaku usaha yang mengatakan korupsi itu memburuk, tapi juga PNS," kata Djayadi.
Survei tersebut dilaksanakan pada 3 Januari 2021 sampai 31 Maret 2021.
Pengambilan sampel dilakukan dengan prosedur stratified multistage random sampling
Sebanyak 1.201 PNS menjadi responden dalam survei tersebut.
Responden diwawancarai secara tatap muka, baik daring maupun luring oleh pewawancara yang dilatih.
Dalam survei tersebut para PNS yang menjadi responden ditanyakan tentang persepsi dan penilaian mereka terhadap korupsi dan potensi korupsi, suap/gratifikasi, upaya pengawasan internal, dan pengaduan.