TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel ini terdapat penjelasan mengenai siapakah yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Diketahui sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial kepada masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH sendiri merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Lantas siapa saja Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang dimaksud?
Baca juga: Bansos Tunai Rp 600 Ribu, PKH, dan BPNT Cair Juli 2021, Cek Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: CEK Daftar Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Program Keluarga Harapan
Mengutip laman Kemensos, pemerintah Indonesia sudah melaksanakan PKH sejak tahun 2007.
Pemerintah melaksanakan PKH sebagai upaya percepatan penanggulan kemiskinan.
Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
PKH merupakan program bantuan bersyarat yang diperuntukan kepada Keluarga Miskin (KM).
Dengan adanya PKH, Keluarga Miskin (KM) didorong untuk mendapatkan akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan juga pendampingan.
Misi PKH adalah menurunkan tingkat kemiskinan, mengingat jumlah penduduk miskin di Indonesia terus bertambah.
PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.