Menurut Junaidi, pernyataan Yulmanizar selaku saksi dalam persidangan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji, itu adalah keterangan yang tidak benar dan menyesatkan.
"Serta kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu," kata Junaidi.
Junaidi mengatakan Haji Isam tidak mengenal Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara, dan Yulmanizar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Haji Isam, lanjut Junaidi, juga tidak pernah memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap.
"Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," jelasnya.
Baca juga: Asrama Haji Donohudan Boyolali Disulap Jadi RS Darurat Covid-19, Alokasi Anggaran Rp 30 M
Junaidi lalu mengatakan Haji Isam merupakan pengusaha yang telah memberikan banyak kontribusi kepada Indonesia dengan taat hukum.
Haji Isam juga disebut sebagai tokoh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang banyak membantu dalam pembangunan daerah.
"Keterangan saudara Yulmanizar dalam persidangan telah berusaha membunuh karakter klien kami dan telah mencemarkan nama baik klien kami," kata Junaidi.
(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama, TribunPontianak, Kontan.co.id/Titir Nurdiana)