"Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” kata Puan, dikutip Tribunnews.com dari laman dpr.go.id.
Menurut Puan, tes PCR lebih tepat digunakan untuk memeriksa pasien suspect Covid-19, bukan jadi syarat naik pesawat.
Ia mengingatkan pula soal fasilitas kesehatan yang tidak merata, dimana setiap daerah belum tentu cepat mengeluarkan hasil tes PCR.
Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran mengatur beberapa persyaratan bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat, udara, dan laut.
Baik saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi udara atau pesawat diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, diperketat menggunakan hasil tes RT-PCR untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa - Bali level 3 dan 4.
Kebijakan ini, akan berlaku mulai 24 Oktober 2021.
Dikutip dari Covid19.go.id, hal ini dilakukan karena tidak diterapkannya lagi penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh.
Penggunaan syarat PCR karena sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif.
Baca juga: Pemerintah Gencarkan Vaksinasi dari Pintu ke Pintu
Tanggapan YLKI tentang Wajib PCR saat Naik Pesawat
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai aturan perjalanan dengan transportasi udara yang wajib menggunakan PCR memberatkan konsumen.
Khususnya, dalam hal pembiayaan.