News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Diperpanjang! Simak Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Tidak Wajib PCR, Boleh Tes Antigen

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kedatangan terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (20/10/2021) petang.

TRIBUNNEWS.COM - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 15 November 2021.

Pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian terkait aturan perjalanan termasuk syarat penerbangan dari dan ke wilayah Jawa-Bali.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat harus menaati aturan dan persyaratan baru yang berlaku.

Kini, penumpang pesawat boleh menggunakan hasil negatif tes Antigen sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: SYARAT Terbaru Perjalanan Jarak Jauh: Pesawat, Bus, Kapal Laut, dan Kereta Api

Baca juga: Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali.

Perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021)

Dengan demikian syarat perjalanan tranportasi udara di Jawa-Bali sama dengan syarat penerbangan luar Jawa-Bali.

Berikut syarat perjalanan dengan transportasi udara terbaru:

Syarat penerbangan terbaru Jawa dan Bali:

- Menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19

- Bagi masyarakat yang telah divaksin lengkap dua kali, boleh menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

- Bagi masyarakat yang baru divaksin 1 kali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Syarat penerbangan terbaru luar Jawa dan Bali:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini