- Menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19
- Bagi masyarakat yang telah divaksin lengkap dua kali, boleh menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Bagi masyarakat yang baru divaksin 1 kali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Tetap Jalankan Protokol Kesehatan
Selain mentaati ketentuan syarat perjalanan, penumpang atau pengemudi dan seluruh masyarakat diminta mengindahkan protokol kesehatan, seperti:
- Minimal menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.
- Tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung.
Hal tersebut dilakukan, mengingat potensi penularan akibat droplets yang dikeluarkan saat berbicara.
- Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal untuk meminimalisir perilaku membuka masker dan tersebarnya droplet.
- Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.
Tarif Tes RT-PCR
Berikut ini batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab yang dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar RP 300.000